Yanto Owerkion Disidangkan di Timika Karena Petisi Papua

Yanto Owerkion Disidangkan di Timika Karena Petisi Papua
Yanto Owerkion Disidangkan di Timika Karena Petisi Papua

"Orang yang berani seperti Yanto dan teman-temannya, hanya sedikit sekali." katanya kepada ABC.

"Tidak semua orang punya keberanian untuk menyampaikan, dan menerima resikonya."

"Namun pengadilan juga menyampaikan berita yang tidak benar mengenai Papua Barat lewat media sosial dan lewat koran menyampaikan kebohongan mengenai apa yang terjadi di Papua, berbohong mengenai perjuangan kami, mengenai pejuang kemerdekaan yang berani berbicara." kata Oridek Ap.

Mantan anggota parlemen dari Partai Hijau Selandia Baru Catherine Delahunty, yang sebelumnya membantu para pegiat kemerdekaan Papua, mengatakan kasus Yanto Awerkion ini bukanlah hal yang aneh.

"Pengibaran bendera Papua Barat di sana atau tindakan lain yang dianggap menentang kedaulatan Indonesia bisa dikenai tuduhan makar."

"Warga lain sudah ditahan, tahanan politik sudah dikenai tuduhan, jadi ini adalah hal yang serius, pelanggaran hak asasi manusia."

"Jadi masyarakat internasional harus mendukung orang-orang seperti Yanto dan yang lainnya, sehingga mereka tidak dikenai tuduhan makar dan mendapatkan hukuman penjara lama."

Sudah sah menjadi bagian dari Indonesia

Sementara itu Juru bicara Kedutaan Indonesia di Canberra (Australia) Sade Bimantara mengatakan polisi sudah bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News