Yanto Owerkion Disidangkan di Timika Karena Petisi Papua

Yanto Owerkion Disidangkan di Timika Karena Petisi Papua
Yanto Owerkion Disidangkan di Timika Karena Petisi Papua

"Orang ini membuat pidato yang menyerang dan mengancam negara kesatuan Indonesia. Pada dasarnya orang ini memiliki niat, sumber daya, jaringan dan sejarah untuk mengajak orang lain untuk mengubah wilayah batas Indonesia dengan cara apapun."

"Jadi apa yang dilakukan polisi dan sistem hukum adalah menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia." kata Bimantara.

Sade Bimantara mengatakan beberapa kalangan di luar Indonesia yang mencoba menciptakan kekacauan dan Indonesia sudah menegaskan bahwa Papua adalah bagian tidak terpisahkan dari Indonesia.

"Ini sebenarnya bukan masalah lagi karena sudah diselesaikan di tahun 1969 dimana warga Papua sudah menyatakan bahwa Papua adalah bagian tidak terpisahkan dari Indeensia, dan keputusan sudah diakui oleh dunia internasional."

"Papua sama seperti bagian Indonesia lainnya adalah demokrasi. Di Papua sendiri, seluruh pemimpinnya dan juga parlemen dipilih sendiri oleh warga Papua."

Namun Oridek Ap mengatakan pemerintah Indonesia mengkhawatirkan bahwa pernyataan itu tidak akan dianggap sah.

"Mereka tidak ingin warga di sana mengetahui kebenarannya, karena di tahun 1969 mereka memilih 102 orang dan memaksa mereka memilih untuk bergabung dengan Indonesia."

"Apa yang mereka lihat sekarang adalah kami bisa mendapatkan 1,8 juta tanda tangan dari Papua dan dari Indonesia mendukung hak menentukan nasib sendiri."

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News