Yasonna Ambil Jalan Tengah Soal Polemik Hukuman Mati

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan hukuman mati di Indonesia menjdi polemik. Ada yang pro dan kontra. Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih terus mencari solusi terbaik terkait hukuman mati ini.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, hukuman mati masih diatur dalam hukum positif di Indonesia.
Yakni, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, dia juga tetap memerhatikan suara-suara yang memberikan penolakan terhadap hukuman mati.
“Masih (berlaku). Dan kami cari win-win solution,” kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/10).
Menteri asal PDI Perjuangan itu menghargai adanya dua arus pikiran dan pandangan berbeda terkait hukuman mati.
Ketika ada yang mendukung dan menolak, Yasonna menegaskan, pemerintah mengambil posisi di tengah.
“Hukuman mati masih ada tapi (sebagai) hukuman alternatif dan masih bisa direview pada akhirnya nanti setelah (terpidana) menjalani hukuman 10 tahun (penjara).
Hukuman mati masih diatur dalam hukum positif di Indonesia
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati