Yasonna Mewakili Indonesia Saat Konferensi PBB Antikorupsi

Yasonna Mewakili Indonesia Saat Konferensi PBB Antikorupsi
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

Revisi atas Undang-Undang KPK ini memasukkan beberapa ketentuan baru antara lain, memperkuat fungsi pencegahan KPK, memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi.

Dalam kerangka penegakan hukum, khususnya terkait kejahatan transnasional, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama internasional termasuk mengenai pemulihan aset. Sebagaimana diketahui, Indonesia baru saja menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia, sehingga Indonesia kini memiliki 11 perjanjian MLA baik yang bersifat bilateral, regional maupun internasional.

"Tantangan yang dihadapi saat ini, kurangnya dukungan dan kemauan politik, perbedaan sistem hukum, dual criminality dan keterbatasan waktu yang dihadapi oleh negara peminta bantuan kerja sama dari negara-negara lainnya, untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang asetnya dilarikan ke negara tersebut," ucapnya.

Untuk itu, Yasonna mengajak masyarakat internasional dan negara-negara pihak konferensi melakukan kerja sama secara lebih efektif dalam melaksanakan komitmen sesuai ketentuan dalam Konvensi UNCAC.

Pada kesempatan ini, Menkumham didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar dan Watapri/Dubes RI di Wina Darmansjah Djumala. Atas nama pemerintah Indonesia, Yasonna menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah Persatuan Emirat Arab selaku tuan rumah penyelenggaraan CoSP UNCAC ke-8.

Yasonna juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Dubes RI di Abu Dhabi Husin Bagis serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.(gir/jpnn)

CoSP UNCAC merupakan pertemuan tiap dua tahun antar negara yang menandatangani dan telah meratifikasi UNCAC, dimana masing-masing negara memiliki kesempatan untuk menyampaikan keadaan atau terobosan terkini dalam upaya memerangi korupsi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News