Yayasan Trisakti Diminta segera Siapkan Rektor Baru

Yayasan Trisakti Diminta segera Siapkan Rektor Baru
Yayasan Trisakti Diminta segera Siapkan Rektor Baru
JAKARTA - Menjelang eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pasca 'aanmaning' atas Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis dkk, berdasarkan putusan MA No 410K tahun 2004 yang diperkuat dengan putusan PK 63PK dan 821K tahun 2010, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyarankan agar Yayasan Trisakti segera melakukan persiapan untuk menggelar pemilihan rektor baru. Hal ini untuk mengantisipasi kekosongan jabatan rektor, pasca lengsernya Thoby Mutis di Universitas Trisakti, juga berkaitan dengan wisuda yang akan dilakukan oleh Universitas Trisakti pada tanggal 19 April nanti.

"Sebaiknya yayasan segera melakukan persiapan untuk menggelar pemilihan rektor. Karena, tidak baik jika jabatan rektor tersebut kosong dalam waktu yang lama. Lebih cepat lebih baik," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas, Djoko Santoso, di Jakarta, Minggu (6/3).

Dikatakan Djoko pula, segala bentuk kebijakan dalam hal ini, tentunya akan dikembalikan kepada lembaga hukum yang sah, yakni Yayasan Universitas Trisakti. "Apapun bentuk atau bagaimana seorang rektor itu turun dari jabatannya, maka selama masih ada yayasan yang merupakan lembaga hukum yang sah, ijazah mahasiswa tetap sah dan dinyatakan legal," lanjutnya.

Menurutnya, membuat suatu kebijakan dan penerapan kebijakan tata kelola perguruan tinggi swasta (PTS) bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Dengan kata lain, terang Djoko, pihaknya cukup percaya jika yayasan akan mampu menerapan kebijakan di perguruan tinggi tersebut selama kondisi kekosongan di jabatan rektor.

JAKARTA - Menjelang eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pasca 'aanmaning' atas Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis dkk, berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News