Yenti Garnasih: Jaksa Minta Penyidikan, Seperti Ada Dendam kepada KPK
Minggu, 04 Oktober 2020 – 19:41 WIB
Yenti Ganarsih. Foto; dok/JPNN.com
Apalagi, lanjut Yenti, sekarang juga sudah ada Rancangan KUHAP yang lagi dibahas antara pemerintah dengan DPR RI meskipun lagi ditunda sementara pembahasannya. Namun, Yenti mengatakan harusnya menunggu KUHAP yang baru dulu disahkan selanjutnya bahas RUU Kejaksaan.
“Kita kan sudah ada RKUHAP, sudah lama. Harusnya RKUHAP dijadikan dulu, disahkan dulu baru RUU Kejaksaan. Karena apapun nanti keputusan RUU Kejaksaan menjadi UU Kejaksaan, itu kalau sampai bertentangan dengan yang baru juga masalah. Sekarang saja dikhawatirkan bertentangan dengan KUHAP,” tandasnya. (dil/jpnn)
Yenti Garnasih mengkritik revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 yang terfokus kepada fungsi penyelidikan dan penyidikan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi