YLBHI Harap Ada Penyelidikan di Balik Isu Jokowi Intervensi Kasus Korupsi E-KTP

YLBHI Harap Ada Penyelidikan di Balik Isu Jokowi Intervensi Kasus Korupsi E-KTP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai pengin membawa demokrasi ke era Soeharto. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

Dia mengatakan sesuai Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan obstruction of justice adalah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

“Publik mengetahui bahwa Setya Novanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berhubungan dengan kasus E-KTP yang merugikan negara sebanyak Rp2 triliun. Maka, seiring dengan terbukanya kasus ini, KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Korupsi E-KTP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Isnur mengatakan tindakan obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak dan berkontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Terlebih jika hal tersebut dilakukan secara langsung oleh presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan.

Isnur menyebut perbuatan yang diduga dilakukan Jokowi dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela atau pendapat bahwa presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

“Terhadap seluruh rangkaian peristiwa pelemahan dan penghancuran KPK tersebut, maka YLBHI berpendapat perlu dilakukan upaya hukum terhadap Jokowi dan juga pemulihan kembali institusi KPK agar menjadi independen,” ujar Isnur.

YLBHI juga mendesak MPR/DPR menetapkan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dan segera diproses melalui DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Tan/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Menurut YLBHI, upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sejak Jokowi berkuasa.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News