YLKI Apresiasi Pencabutan Kebijakan Investasi Miras, tetapi Tetap Waspada...
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyatakan apresiasinya kepada pemerintah karena mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
"Kami apresiasi atas kebijakan tersebut. Ini artinya Presiden Jokoi masih mendengarkan aspirasi masyarakat," ujar Tulus kepada JPNN.com, di Jakarta, Selasa (2/3).
Kendati demikian, Tulus menegaskan, tetap waspada apabila ada aturan sejenis dengan bahasa berbeda.
"Jangan-jangan nanti muncul aturan lain yang sejenis dengan bahasa berbeda," kata dia.
Dia meminta pemerintah konsisten dalam mengandalikan produk adiktif.
Menurut dia, Perpres itu melanggar filosofi produk yang dikenai cukai, yakni harus dikendalikan dengan ketat bukan diperluas produksinya.
"Kami minta pemerintah konsisten untuk mengatur dan mengendalikan produk adiktif seperti miras dan rokok, sebagaimana mandat Undang-undang tentang Cukai. Pengendalian dari sisi hulu dan hilir," tegas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengaku tetap waspada meski pencabutan kebijakan investasi miras dilakukan. Simak selengkapnya.
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- Bea Cukai Musnahkan Rokok & Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini
- YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK