YLKI: Dalih Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor tak Tepat

YLKI: Dalih Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor tak Tepat
Warga antre bayar pajak kendaraan bermotor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai payung hukum menaikkan tarif beberapa produk pelayanan di sektor kepolisian seperti STNK-BPKB.

Biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mengalami kenaikan lebih dari 100 persen.

Menurut Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurutnya, kurang tepat.

Sebab STNK, SIM adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi.

"Alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefid. Atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN," kata Tulus melalui siaran persnya, Rabu (4/1).

Kenaikan itu juga kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB, masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama. Bahkan ada alasan stok blankonya masih kosong.

"Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut," tegasnya.

Seharusnya, lanjut Tulus, kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia.

JPNN.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News