YLKI Soroti Komersialisasi Rumah Sakit Pemerintah
Kamis, 07 Maret 2013 – 21:21 WIB
YLKI Soroti Komersialisasi Rumah Sakit Pemerintah
JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan hanya di Indonesia saja seorang warga negara yang sakit harus meninggal karena miskin dan tidak dapat dilayani oleh rumah sakit. Padahal, di negara liberal sekalipun tidak ada pengelola rumah sakit yang membisniskan orang sakit.
Tapi di Indonesia, semua tanggung jawab negara dalam pelayanan publik yang diamanatkan konstitusi justru sangat mudahnya bisa dikomersilkan. "Peristiwa meninggalnya warga negara karena sakit, miskin dan tidak mendapat pelayanan medis hanya terjadi di Negara Indonesia yang berasaskan Pancasila," kata Tulus Abadi, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Menurutnya, persoalan mahalnya layanan kesehatan memang disebabkan banyak hal. "Mulai dari pendidikan kedokteran yang biayanya terlalu tinggi, menjadikan rumah sakit sebagai pendulang pendapatan asli daerah dengan cara menjadikan rumah sakit sebagai BUMN dan BUMND, hingga memberikan pasien tindakan medis berbiaya mahal terjadi begitu saja," ungkap Tulus.
Demikian juga halnya dengan perilaku para dokter yang tidak mengindahkan etika dan estetika di antara sesama dokter. Misalnya, kata dia, seorang dokter spesialis merasa tidak melanggar etika ketika menerima seorang pasien yang tidak memiliki rujukan dari dokter umum.
JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan hanya di Indonesia saja seorang warga negara yang sakit
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah ASN PNS, PPPK, P3K PW Melonjak 57%, Semoga Gajinya Masuk APBN, Penting Demi APBD
- Reaksi Pigai saat Komnas HAM Sebut Program MBG Terindikasi Melanggar HAM
- Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis Sebagai Wujud Kepedulian
- Kabar Baik Seusai Timwas Haji DPR Bertemu Prabowo
- KSP Beri Atensi Khusus Kasus 15 Kontainer PT PMM, Para Pihak Diklarifikasi
- Nasib Motor Listrik MBG, Gudang Disegel Kejagung
JPNN.com




