YLKI: Tidak Cukup Hanya Menarik Mi Instan Mengandung Babi dari Pasaran
Minggu, 18 Juni 2017 – 20:39 WIB
Dalam surat tertanggal 15 Juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, Badan POM memerintahkan importir untuk melakukan produk-produk tersebut dari peredaran, pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai ketentuan, dan public warning di laman Badan POM. (gil/jpnn)
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) tidak cukup hanya
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
- Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main