Yohanes Tidak Kuat Bayar Denda

KY Segera Gelar Pleno Laporan Terpidana Sisminbakum

Yohanes Tidak Kuat Bayar Denda
Yohanes Tidak Kuat Bayar Denda
Seperti diwartakan, PN Jakarta Selatan memvonis Yohanes bersalah dan dihukum empat tahun penjara plus ganti rugi sebesar Rp 3,56 miliar. Dia lantas mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengurangi hukumannya menjadi dua tahun dan menghilangkan uang pengganti. Namun, putusan kasasi di MA memperberat hukuman Yohanes. Dia harus menjalani kurungan badan selama lima tahun dan membayar denda sebesar Rp 378 miliar yang dihitung dari pendapatan PT SRD.

Tidak terima dengan putusan itu, Yohanes meminta KY melakukan eksaminasi dan melaporkan enam hakim yang menangani kasusnya. Dari PN Jakarta Selatan ada Ida Bagus Dwiyantara, Ahmad Shalihin, dan Mien Trisnawati. Sedangkan dari MA yang dilaporkan adalah Artidjo Alkostar, Mansyur Kertayasa, dan Imam Haryadi.

Yohanes mengklaim dia hanya kambing hitam dari kasus korupsi tersebut. Menurut dia, sistem dan operasional sisminbakum telah diatur Hartono Tanoesodibjo sebagai pemilik SRD. Karena itu, dia meminta keterlibatan Hartono dan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra segera diusut.

Eggi Sudjana, pengacara Yohanes menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Menurut dia, kalau kasus itu adalah kasus korupsi, seharusnya duit yang dikembalikan adalah duit hasil korupsi. Bukan pendapatan PT SRD selama delapan tahun. "Ini jelas ada upaya untuk menyelamatkan SRD dan mengorbankan klien kami," katanya.(aga)

JAKARTA - Laporan terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum  (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu kepada Komisi Yudisial (KY) mulai ditindaklanjuti.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News