Yohanes Tidak Kuat Bayar Denda

KY Segera Gelar Pleno Laporan Terpidana Sisminbakum

Yohanes Tidak Kuat Bayar Denda
Yohanes Tidak Kuat Bayar Denda
JAKARTA - Laporan terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum  (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu kepada Komisi Yudisial (KY) mulai ditindaklanjuti. Lembaga pimpinan Busyro Muqoddas itu segera membicarakan permohonan eksaminasi putusan kasasi itu dalam rapat pleno anggota KY.

"Kami akan bawa ini ke rapat pleno. Di situ akan diputuskan apakah akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan hakim yang dilaporkan atau tidak," kata Zainal di gedung KY kemarin (7/6). Para komisioner KY akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Namun, Zainal belum bisa memastikan apakah ada unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada putusan tersebut. Juga, apakah ada unsur kelalaian hakim dalam membuat putusan itu. Sebab, itu masih harus dibicarakan dengan anggota KY lainnya. "Belum bisa dipastikan. Kami kan perlu meneliti kasus ini," katanya.

Yohanes kemarin kembali mendatangi KY setelah sebelumnya datang pada Jumat (4/6) lalu. Bersama sejumlah pengacara, dia diterima Ahmad Dardiri, tenaga ahli KY. Kepada wartawan, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini mengaku tidak mampu membayar denda denda sebesar Rp 378 miliar yang diputuskan MA. Jumlah itu didapat dari pendapatan PT SRD selama delapan tahun. "Bagaimana hidup anak dan istri saya kalau harus bayar uang sebesar itu," katanya.

JAKARTA - Laporan terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum  (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu kepada Komisi Yudisial (KY) mulai ditindaklanjuti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News