Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025

Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam secara resmi mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Tahun 2025 dengan menetapkan target pengumpulan zakat nasional sebesar Rp51 triliun.

Angka ini naik signifikan dibanding capaian tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp 42 triliun.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyusunan dan Pengesahan RKAT BAZNAS, serta mendukung Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025.

Peningkatan target zakat ini disebut sebagai bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan.

"Kami berharap zakat mampu memberi dampak signifikan dalam menurunkan angka kemiskinan dan memperluas jangkauan bantuan sosial secara tepat sasaran,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag,. dalam keterangannya, Kamis (8/5).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya penyusunan RKAT yang berbasis regulasi dan prinsip akuntabilitas.

"Ini penting agar setiap rupiah zakat yang dihimpun dapat dikelola secara profesional dan berdampak nyata bagi para mustahik,” jelasnya.

Prof. Waryono juga menyoroti perlunya pemanfaatan data penerima manfaat yang akurat agar penyaluran zakat lebih tepat sasaran.

Kemenag tetapkan target zakat nasional 2025 sebesar Rp51 triliun melalui pengesahan RKAT BAZNAS.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News