Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya

Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
Terdakwa kasus suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Foto : Ricardo

jpnn.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku pernah menerima Rp 50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.

Zarof mengakui penerima uang itu saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam perkara dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi.

Menurut Zarof, uang Rp 50 miliar itu diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Companies dalam kasus gula.

"Ini uang yang paling besar yang saya terima," ujar Zarof Ricar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Walakin, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang memberikan uang tersebut merupakan pihak penggugat atau pihak yang digugat.

Dia pun lupa mengenai rentang waktu perkara tersebut. Zarof cuma mengingat kasus itu terjadi sekitar 2016-2018.

Ketika itu, Zarof dia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejak korporasi itu dalam perkara gula.

"Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini," ucap Zarof.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku pernah menerima Rp 50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait perkara gula Marubeni.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News