YP dan Pacarnya Begituan Terus, Hasil Pemeriksaan IR Hamil
Sabtu, 22 Mei 2021 – 09:26 WIB

Polres Metro Tangerang Kota mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan YP (18) kepada pacarnya. FOTO: Randy Yastiawan/Tangerang Ekspres
Deonijiu menuturkan sempat beredar kabar bahwa orang tua tersangka YP adalah anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kabar tersebut tidak benar.
“Kami sudah selidiki tidak ada keluarganya anggota Polri,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ran/tangerangekspres)
YP dan IR melakukan kegiatan seperti suami istri dari pacaran tahun lalu sampai saat ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan