YP dan Pacarnya Begituan Terus, Hasil Pemeriksaan IR Hamil

YP dan Pacarnya Begituan Terus, Hasil Pemeriksaan IR Hamil
Polres Metro Tangerang Kota mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan YP (18) kepada pacarnya. FOTO: Randy Yastiawan/Tangerang Ekspres

Deonijiu menuturkan sempat beredar kabar bahwa orang tua tersangka YP adalah anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kabar tersebut tidak benar.

“Kami sudah selidiki tidak ada keluarganya anggota Polri,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ran/tangerangekspres)

 

 

YP dan IR melakukan kegiatan seperti suami istri dari pacaran tahun lalu sampai saat ini.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News