YP dan Pacarnya Begituan Terus, Hasil Pemeriksaan IR Hamil
Sabtu, 22 Mei 2021 – 09:26 WIB
Deonijiu menuturkan sempat beredar kabar bahwa orang tua tersangka YP adalah anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kabar tersebut tidak benar.
“Kami sudah selidiki tidak ada keluarganya anggota Polri,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ran/tangerangekspres)
YP dan IR melakukan kegiatan seperti suami istri dari pacaran tahun lalu sampai saat ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang