YP dan S Perintahkan Karyawannya Berbuat Jahat, Ribuan Pasien Covid-19 Terdampak

YP dan S Perintahkan Karyawannya Berbuat Jahat, Ribuan Pasien Covid-19 Terdampak
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers kasus penimbunan obat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7). Foto: ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang milik PT ASA, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.

Kedua tersangka itu, yakni, YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58) sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Adapun dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks.

Selain itu, polisi juga mengamankan obat-obatan pendukung yang ditimbun lainnya, seperti, paracetamol.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa seluruh obat-obatan yang ditimbun itu seharusnya didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

"(Jumlah obat-obatan yang ditimbun) bisa menyelamatkan nyawa 3.000 pasien (Covid-19)," kata Bismo di Jakarta, Jumat (30/7).

Bismo menambahkan bahwa pihaknya memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan YP dan S sebagai tersangka.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News