YP dan S Perintahkan Karyawannya Berbuat Jahat, Ribuan Pasien Covid-19 Terdampak
jpnn.com, JAKARTA - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang milik PT ASA, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.
Kedua tersangka itu, yakni, YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58) sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Adapun dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks.
Selain itu, polisi juga mengamankan obat-obatan pendukung yang ditimbun lainnya, seperti, paracetamol.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa seluruh obat-obatan yang ditimbun itu seharusnya didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
"(Jumlah obat-obatan yang ditimbun) bisa menyelamatkan nyawa 3.000 pasien (Covid-19)," kata Bismo di Jakarta, Jumat (30/7).
Bismo menambahkan bahwa pihaknya memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan YP dan S sebagai tersangka.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19.
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19
- DMI Bakal Gelar Muktamar VIII yang Sempat Tertunda 2 Tahun Gegara Covid-19
- Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Wanita di Cengkareng, Ternyata
- Hadir dengan Wajah Baru, Layanan Jak-Anter Beri Kemudahan Bagi Klien ODHIV