Menimbun Obat Terapi Covid-19, Direktur dan Komisaris PT ASA jadi Tersangka, Belum Ditahan

Menimbun Obat Terapi Covid-19, Direktur dan Komisaris PT ASA jadi Tersangka, Belum Ditahan
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers kasus penimbunan obat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/Walda)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT ASA YP (58), dan Komisaria PT ASA S (56) ditetapkan penyidik Polres Metro Jakarta Barat sebagai tersangka tindak pidana penimbunan obat untuk pasien Covid-19

"Kami tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Jumat (30/7).

Kedua petinggi PT ASA yang telah berstatus tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami jerat dengan UU perdagangan UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkapnya.

Menurut Bismo, kedua tersangka terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan beberapa obat lain di sebuah gudang kawasan Jakarta Barat.

Bismo mengatakan awalnya PT ASA menerima persediaan obat tersebut sejak 5 Juni 2021 lalu. Namun, saat beberapa pelanggan meminta obat tersebut, pihak perusahaan kerap berdalih bahwa tidak memiliki stok.

Alasan yang sama juga dikatakan pihak perusahaan kala melakukan rapat via daring dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dalam zoom meet menanyakan stok obat Covid-19 ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan. Tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo.

Penyidik Polres Metro Jakbar menetapkan direktur dan komisaris PT ASA terkait penimbunan obat Covid-19. Namun, keduanya belum dijebloskan ke tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News