YR Melakukan Perbuatan Terlarang di Masa Cuti, Memang Keterlaluan Kamu, Mas

YR Melakukan Perbuatan Terlarang di Masa Cuti, Memang Keterlaluan Kamu, Mas
Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet dan Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan tersangka pencuri kendaraan bermotor di Sampit, Selasa (5/5/2020). Foto: ANTARA/Norjani

Tersangka tidak bisa berkutik ketika polisi menangkapnya pada 29 April, dengan barang bukti berupa dua buah pelat sepeda motor, telepon seluler dan uang tunai Rp500 ribu sisa penjualan sepeda motor curian.

Atas perbuatannya itu, tersangka harus kembali berurusan dengan hukum, padahal baru saja menghirup udara kebebasan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat huruf 3 (e) KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor. September 2019 lalu dia divonis 9 bulan, kemudian cuti bersyarat setelah menjalani di akhir hukumannya, tetapi malah berulah lagi," demikian Tortet.

Tersangka yang berperawakan kurus itu tampak tidak banyak berkomentar. Dia lebih banyak mengangguk ketika ditanya oleh Tortet.

"Saya cuti bersyarat. Saya perlu uang. Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari," demikian YR, tersangka pencurian sepeda motor tersebut. (antara/jpnn)

Pemuda inisial YR sedang menjalani masa cuti tetapi malah kembali melakukan perbuatan terlarang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News