YR Melakukan Perbuatan Terlarang di Masa Cuti, Memang Keterlaluan Kamu, Mas
Tersangka tidak bisa berkutik ketika polisi menangkapnya pada 29 April, dengan barang bukti berupa dua buah pelat sepeda motor, telepon seluler dan uang tunai Rp500 ribu sisa penjualan sepeda motor curian.
Atas perbuatannya itu, tersangka harus kembali berurusan dengan hukum, padahal baru saja menghirup udara kebebasan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat huruf 3 (e) KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor. September 2019 lalu dia divonis 9 bulan, kemudian cuti bersyarat setelah menjalani di akhir hukumannya, tetapi malah berulah lagi," demikian Tortet.
Tersangka yang berperawakan kurus itu tampak tidak banyak berkomentar. Dia lebih banyak mengangguk ketika ditanya oleh Tortet.
"Saya cuti bersyarat. Saya perlu uang. Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari," demikian YR, tersangka pencurian sepeda motor tersebut. (antara/jpnn)
Pemuda inisial YR sedang menjalani masa cuti tetapi malah kembali melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan