Yudha Akhirnya Minta Ampun, Lantas Beber Semua Daftar Kejahatannya
Jumat, 27 Maret 2020 – 01:59 WIB

Tersangka Layo saat ditampilkan rilis ungkap kasus oleh Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi, Kompol Sukri Arivai dan AKP Robi Sugara, Kamis (26/3/2020). Foto: edho/sumeks.co
Kepada polisi, tersangka yang merupakan warga Jl Rokan Jaya, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang ini mengaku, saat beraksi bersama Dian temannya yang sudah ditangkap dalam perkara lain dan saat ini sedang menjalani hukuman.
BACA JUGA: MT Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati Tim Densus 88 Antiteror
“Maling motor sudah tiga kali Pak, di Celentang, Jl Baru Kebon Sayur dan di Kenten. Kalau bobol rumah, minimarket dan bobol gudang itu aku cuma dapat spare part motor. Kalau knter HP cuma dapat HP yang rusak aja. Ampun Pak tidak mau lagi maling,” ungkapnya.(dho)
Yudha alias Layo, 21, residivis kasus pencurian kembali ditangkap aparat Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dalam kasus yang sama, Kamis (26/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap