Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

jpnn.com, JAKARTA - Sidang dugaan pembunuhan terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9).
Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU menuntut Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus tersebut dengan hukuman mati.
"Kami menuntut, menyatakan terdakwa yudha arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (23/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Jaksa menilai bahwa perbuatan Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Sehingga kami menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan unsur perencanaan terlebih dahulu, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain," tutur JPU.
Sejumlah hal memberatkan turut menjadi pertimbangan tim JPU dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati terkait dugaan kasus yang menjeratnya.
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur