Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
jpnn.com, JAKARTA - Sidang dugaan pembunuhan terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9).
Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU menuntut Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus tersebut dengan hukuman mati.
"Kami menuntut, menyatakan terdakwa yudha arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (23/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Jaksa menilai bahwa perbuatan Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Sehingga kami menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan unsur perencanaan terlebih dahulu, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain," tutur JPU.
Sejumlah hal memberatkan turut menjadi pertimbangan tim JPU dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati terkait dugaan kasus yang menjeratnya.
- MK Minta UU Peradilan Militer Diubah, Batas Yurisdiksi Harus Tegas
- Menang Judi Slot, AIF Dibunuh Teman-temannya
- Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang Dipicu Masalah Utang
- Kabur ke Malaysia, Buronan Kasus Pembunuhan Dipulangkan ke RI
- Dituduh Mencuri Peralatan Bengkel, MBH Dianiaya hingga Tewas
- Geger Pembunuhan Wanita 19 Tahun di Indekos Jaktim, Polisi Tangkap 2 Pelaku
JPNN.com




