Yurisprudensi Bikin Kacau Penerapan Hukum di Indonesia

Yurisprudensi Bikin Kacau Penerapan Hukum di Indonesia
Yurisprudensi Bikin Kacau Penerapan Hukum di Indonesia

Sementara itu, pakar hukum lingkungan Linda Yanti Sulistiawati mengatakan bahwa UU lingkungan mestinya yang dipakai untuk mendakwa karena subyek yang didakwakan terkait peraturan di bidang lingkungan.

“Dakwaan terhadap keduanya dalam kasus ini terkait izin pengolahan limbah dan teknis pengerjaan bioremediasi serta dipakainya hasil pengujian atas sampel tanah yang dilakukan oleh jaksa yang semuanya terkait dengan peraturan dan undang-undang di bidang lingkungan. Jadi semestinya kasus ini diselesaikan dengan hukum yang diatur dalam UU Lingkungan tersebut,” ujar Linda dalam wawancara hari ini.

Menurut Linda, jika sebuah tindakan dianggap melanggar suatu Undang-Undang apalagi yang bersifat khusus seperti UU Lingkungan, maka penegak hukum semestinya secara konsisten menggunakan UU tersebut untuk mengadili perkara yang dimaksud. Apabila kemudian perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan UU lain maka menurut Linda, perlu dipastikan juga apakah UU lain tadi memang menjadi dominan untuk mengadilinya.

“Jika penegak hukum berkesimpulan bahwa proyek bioremediasi tidak perlu dilakukan sehingga dianggap “proyek fiktif” atas dalih telah melanggar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup soal teknik bioremediasi dan Peraturan Pemerintah di bidang lingkungan terkait izin pengolahan limbah. Maka mengingat kedua aturan itu berada di wilayah UU Lingkungan maka semestinya UU lingkungan yang dipakai," ucapnya.

Linda juga mengaku heran karena UU Tipikor yang digunakan MA untuk mendakwa dan memvonis kasus Bioremediasi tersebut. Alasanya, kedua kontraktor hanya memiliki hubungan kontraktual dengan Chevron bukan dengan pemerintah dan bukan menggunakan uang pemerintah. (awa/jpnn)

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan tuntutan jaksa soal korupsi dalam proyek bioremediasi terus menuai reaksi. Tidak hanya perwakilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News