Yusak tak Punya Kewenangan Kendalikan Pemkab Boven Digoel
Minggu, 21 Juli 2013 – 02:48 WIB
JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, Bupati Boven Digoel , Yusak Yaluwo, sudah diberhentikan secara permanen dari jabatannya sejak Mei 2013. Ini menanggapi kabar yang berkembang, yang menyebut Yusak masih mengendalikan roda pemerintahan Pemkab Boven Digoel dari balik penjara.
Kapuspen Kemendagri Restuardy Daud menjelaskan, surat pemberhentian Yusak diikuti dengan penunjukkan Wakil Bupati Boven Digoel, Yesaya Merasi sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
“Pak Yusak Yaluwo sudah resmi diberhentikan sejak Mei 2013 yang lalu,” tegas Jubir Kemendagri Restuardy Daud, di Jakarta, kemarin.
Pengganti Reydonnyzar Moenek itu juga menjelaskan, SK Mendagri tentang pemberhentian Yusak juga sudah diserahkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe.
JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, Bupati Boven Digoel , Yusak Yaluwo, sudah diberhentikan secara permanen
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau