Yusak: Urusan Gaji Guru Honorer Diserahkan ke Kepsek, Dijamin Tidak Akan Jelas
Minggu, 08 Maret 2020 – 09:31 WIB

Porsi maksimal 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer yang memenuhi persyaratan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Yang repotnya kalau honorernya beberapa orang saja, bagaimana penggajiannya, honornya? Karena selama ini kan honorer itu hanya menerima dari dana Komite. Beragam ya, ada yang Rp15 ribu, ada yang Rp30 ribu per jam. Ini yang merepotkan bagi guru-guru," tambah Yusak yang merangkap waketum GTKHNK35+ Pusat ini. (fat/jpnn)
Pemerintah perlu menetapkan besaran gaji guru honorer secara nasional, bukan menyerahkan ke kepala sekolah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening