Yusman Sudah Membayangkan Dieksekusi Mati
Versi Yusman, dirinya dipaksa mengakui pembunuhan yang tidak dilakukannya itu bersama sang kakak ipar, Rusula Hia, yang juga tertangkap.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, Yusman juga baru tahu kalau usianya dinaikkan menjadi 19 tahun. Dia sempat membantah di pengadilan dan menjelaskan bahwa usianya belum genap 16 tahun.
Pada saat sidang pembacaan dakwaan, jaksa menuntut hukuman seumur hidup. Yusman tidak langsung paham apa arti tuntutan seumur hidup itu.
Sekembali ke lapas, baru dia menanyakan kepada teman. ’’Dibilangin seusia kamu ditahan. Kalau 19 tahun, ya 19 tahun nanti bebas,’’ kata Yusman menirukan temannya.
Penjelasan itu menyesatkan. Hukuman seumur hidup tentu saja dihukum sampai mati.
Vonis hakim yang diketok pada 21 Mei 2013 ternyata lebih berat: hukuman mati. Rusula juga divonis serupa. Tidak ada upaya banding yang diajukan.
Yusman yang sebelumnya dibui di Lapas Gunungsitoli, Nias, lantas dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Kurang dari sebulan, karena ada kebakaran lapas tersebut, Yusman dipindahkan ke Nusakambangan.
Di lapas itulah dia baru tahu apa itu hukuman mati. Ditembak di depan regu tembak.
Yusman Talembanua belum genap dua bulan menghirup udara bebas. Napasnya hampir saja terhenti di depan regu tembak.
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis