Yusman Sudah Membayangkan Dieksekusi Mati

Versi Yusman, dirinya dipaksa mengakui pembunuhan yang tidak dilakukannya itu bersama sang kakak ipar, Rusula Hia, yang juga tertangkap.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, Yusman juga baru tahu kalau usianya dinaikkan menjadi 19 tahun. Dia sempat membantah di pengadilan dan menjelaskan bahwa usianya belum genap 16 tahun.
Pada saat sidang pembacaan dakwaan, jaksa menuntut hukuman seumur hidup. Yusman tidak langsung paham apa arti tuntutan seumur hidup itu.
Sekembali ke lapas, baru dia menanyakan kepada teman. ’’Dibilangin seusia kamu ditahan. Kalau 19 tahun, ya 19 tahun nanti bebas,’’ kata Yusman menirukan temannya.
Penjelasan itu menyesatkan. Hukuman seumur hidup tentu saja dihukum sampai mati.
Vonis hakim yang diketok pada 21 Mei 2013 ternyata lebih berat: hukuman mati. Rusula juga divonis serupa. Tidak ada upaya banding yang diajukan.
Yusman yang sebelumnya dibui di Lapas Gunungsitoli, Nias, lantas dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Kurang dari sebulan, karena ada kebakaran lapas tersebut, Yusman dipindahkan ke Nusakambangan.
Di lapas itulah dia baru tahu apa itu hukuman mati. Ditembak di depan regu tembak.
Yusman Talembanua belum genap dua bulan menghirup udara bebas. Napasnya hampir saja terhenti di depan regu tembak.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan