Yusman Sudah Membayangkan Dieksekusi Mati

Fahmi sebagai ahli radiologi forensik kedokteran gigi pun dihadirkan untuk membeberkan hasil penelitiannya terhadap gigi dan tulang Yusman.
Pada 31 Januari 2017, MA akhirnya mengeluarkan putusan bahwa hukuman pidana mati Yusman diubah menjadi pidana 5 tahun. Yusman tetap dinyatakan turut serta dalam pembunuhan 2012 silam.
Menurut Fahmi yang sedang menempuh program doktoral di Universiti Sains Malaysia, penjelasannya secara ilmiah direspons hakim dengan baik. ’’Ini masalah nyawa. Ya tentu bagi saya ini jadi motivasi saya kerja secara sungguh-sungguh,’’ ujarnya.
Yusman pun akhirnya bebas pada 17 Agustus setelah mendapat remisi sebulan.
Tapi, dia tidak langsung pulang ke kampung halamannya di Hilionozega, Nias. Melainkan dibawa ke Jakarta lebih dahulu. Yusman diperiksakan ke dokter untuk mengecek kondisi fisiknya.
’’Kami juga bawa dia ke psikolog. Saran dari psikolog, diminta untuk sering-sering diajak bicara,’’ ungkap Putri.
Yusman menuturkan, dirinya baru bisa pulang menemui keluarganya pada akhir Agustus. Awalnya, dia takut dengan warga di kampungnya di Kecamatan Idano Gawo itu. Khawatir masih tidak ada kata maaf untuk dirinya.
’’Tapi, saat saya datang, orang-orang kampung dan teman datang ke rumah. Banyak mengobrol dengan saya,’’ ungkapnya.
Yusman Talembanua belum genap dua bulan menghirup udara bebas. Napasnya hampir saja terhenti di depan regu tembak.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan