Yusril Akui jadi Konsultan Perusahaan Djoko Tjandra
Sabtu, 28 Juli 2012 – 17:01 WIB

Yusril Akui jadi Konsultan Perusahaan Djoko Tjandra
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan ada dugaan pengacara Djoko terlibat dalam perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi warga negara PNG. Akibatnya, PNG tidak mengetahui riwayat kasus hukum yang menjerat Djoko. Bahkan, negara tersebut percaya bahwa Djoko dapat berbisnis dan berinvestasi di sana.
Padahal Djoko telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan plus denda Rp15 juta atas kasus korupsi pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Namun hingga saat ini belum diketahui identitas pengacara tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa dirinya selaku pengacara pernah menjadi konsultan hukum Mulia Group, yang salah satu pemegang sahamnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia