Yusril: HTI Dihormati dan Diakui Kiprah Dakwahnya

Yusril: HTI Dihormati dan Diakui Kiprah Dakwahnya
Massa dari aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Palangka Raya kembali menggelar aksi damai dengan dikawal petugas Kepolisian, Selasa (24/3). Dalam aksinya, massa menuntut hak perlindungan atas wanita dan menghapus penindasan. Foto: Denar/Kalteng Pos/JPNN.com Ilustrasi by: Denar/Kalteng Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah yang berencama melakukan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Menurutnya, pembubaran HTI merupakan persoalan sensitif.

Pria yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang itu mengatakan, selain HTI merupakan ormas Islam, keberadaannya kini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.

“Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sefaham dengan pandangan keagamaan HTI, namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya,” kata Yusril dalam keterangan persnya, Senin (8/5).

Menurut Yusril, pembubaran HTI juga bisa memunculkan kesan bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam. “Sementara di sisi lain memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila,” ulasnya.

Mantan menteri Hukum dan HAM itu menyatakan bahwa pemerintah tak bisa serta-merta membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa proses hukum. Sebab kata dia, undang-undang sudah mengatur tahapan pembubaran ormas.

Yusril mengatakan, upaya pembubaran ormas harus didahului dengan upaya persuasif dan melalui peringatan secara tertulis hingga tiga kali. “Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan,” ujar Yusril.

Dalam proses pengadilan itu pula ormas yang hendak dibubarkan diberi kesempatan membela diri. Antara lain dengan mengajukan bukti dan saksi ahli.

Berdasar Pasal 59 dan 69 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kata Yusril, ada larangan-larangan bagi ormas. Antara lain, ormas dilarang menebar rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah yang berencama melakukan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News