Yusril Ngotot Jadikan SBY Saksi Sisminbakum
Senin, 01 November 2010 – 17:37 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra membantah tudingan dirinya telah mempolitisir kasus Sisminbakum dengan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan presiden Megawati untuk dijadikan saksi meringankan ( a de charge). Menurut Yusril, menghadirkan saksi meringankan merupakan permintaan yang beralasan.
"Saya bukan mengada-ada. Tidak. Ini betul konkrit dan nyata. Ada alasan," kata Yusril usai mengikuti persidangan uji materiil UU KUHAP terkait saksi meringankan di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (1/11).
Dalam kacamata ahli hukum tata negara itu, kasus Sisminbakum bukan termasuk tindak pidana. "Misalnya begini, saya bawa mobil Pak Assegaf (salah seorang pengacara) lalu distop polisi. Lihat SIM, ini SIM Yusril. Lihat STNK, lho Anda mencuri mobil Pak Assegaf. Coba panggil Pak Assegaf. Oh, tidak. Tadi sudah pinjam sama saya," ujar Yusril beranalogi.
Dan dalam kasus Sisminbakum, Yusril menjelaskan, yang bisa menjelaskan hal tersebut adalah Presiden SBY. "Nah, bahwa Sisminbakum ini ada fee-nya dipungut swasta dan itu hanya bisa diucapkan oleh Presiden. Bukan orang lain," kata Yusril
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra membantah tudingan dirinya telah mempolitisir kasus Sisminbakum dengan
BERITA TERKAIT
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak