Yusril: Pemerintah Harus Bersiap Menghadapi Risiko Terburuk Akibat Corona

Yusril: Pemerintah Harus Bersiap Menghadapi Risiko Terburuk Akibat Corona
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti langkah Presiden Joko Widodo melahirkan Keppres Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, pada Selasa (31/3) kemarin.

Penerbitan Keppres diketahui diikuti dengan diterbitkannya PP Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Yusril menilai, pernyataan darurat kesehatan terkesan terlambat ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, baru diumumkan hampir sebulan setelah Presiden Jokowi mengumumkan ada dua pasien Corona pertama di Indonesia, 2 Maret lalu.

"Dalam sebulan ketika darurat kesehatan diumumkan, jumlah pasien postif Corona telah meningkat drastis dari dua orang menjadi 1.528 orang, dimana yang meninggal 122 orang dan yang sembuh 75 orang," ujar Yusril dalam pesan tertulis yang diterima, Rabu (1/4).

Selain terkesan terlambat, Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) juga menilai tidak mudah bagi daerah untuk melaksanakan PSBB sebagai upaya menangani pandemi Covid-19.

Meski demikian, Yusril mengakui dengan adanya PP 21/2020, pemerintah daerah dengan persetujuan menteri kesehatan dapat memutuskan daerahnya dapat menerapkan PSBB. Artinya, dengan pemberlakuan PSBB daerah berwenang melakukan pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

"Tetapi saya kira pelaksanan PSBB tidak mudah bagi suatu darerah. Misalnya, dari daerah mana saja orang dan barang tidak boleh masuk ke suatu daerah? Daerah kan tidak berwenang membuat aturan yang menjangkau daerah lain di luar yurisdiksinya. Apakah untuk effektifitas pembatasan mobilitas orang dan barang itu pemda setempat dapat meminta bantuan polisi atau malah TNI misalnya? Saya kira hal itu tidak diatur dalam PP No 21 Tahun 2020 ini," ucapnya.

Menurut Yusril, UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan juga tidak memberikan kewenangan kepada polisi untuk mengawasi keluar masuknya orang di suatu daerah yang memberlakukan PSBB. Karena itu, pemda kemungkinan hanya dapat mengerahkan Satpol PP yang berada di bawah pemda.

Yusril Ihza Mahendra menyoroti diterbitkannya PP Nomor 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News