Yusril Persoalkan Status Darmono

Sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung

Yusril Persoalkan Status Darmono
Yusril Persoalkan Status Darmono
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menilai pemakaian istilah Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung yang kini disandang Darmono adalah istilah yang rancu. Hal tersebut dikemukakannya saat hadir sebagai ahli dalam sengketa Pilkada Lampung Tengah di gedung MK (20/10).

Persidangan itu sendiri digelar terkait sengketa tentang keputusan pelaksana tugas (Plt) Ketua Partai Golkar Lampung Tengah yang mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Lampung Tengah. Menurut Yusril, semua istilah yang menunjukkan jabatan sementara dan dipegang oleh seseorang yang bukan pejabat definitif, dalam prakteknya

sering menimbulkan polemik dan berakibat pada ketidakpastian hukum.

“Contoh yang paling aktual sekarang ini adalah istilah Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono, yang mengisi kekosongan Jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang diberhentian Presiden pasca putusan MK. Kalau Darmono itu pelaksana tugas, maka tugas siapakah yang dia laksanakan? Mengingat pejabat yang seharusnya melaksanakan tugas yakni Hendarman supandji, telah diberhentikan,” katanya.

Yusril menegaskan, istilah yang tepat adalah pejabat Jaksa Agung karena memang menurutnya pemegang jabatan definiti Jaksa Agung memang belum ada. “Apakah Plt Jaksa Agung dapat mendeponir perkara Bibit-Chandra atau tidak, menurut undang-undang, adalah kewenangan yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung,” tegasnya.

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menilai pemakaian istilah Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung yang kini disandang Darmono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News