Yusril Persoalkan Status Darmono
Sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung
Rabu, 20 Oktober 2010 – 20:20 WIB

Yusril Persoalkan Status Darmono
Ditemui JPNN usai persidangan, Yusril mengatakan, istilah-istilah semacam itu harus digunakan secara hati-hati agar tidak menimbulkan implikasi hukum di masa depan. “Misalnya, Pak Hendarman lagi mudik ke Klaten. Terus Pak Darmono jadi Plt. Sampeyan melaksanakan tugas siapa? Itu (Jaksa Agung) Pak Hendarman. Kan begitu. Wong Pak Hendarman sudah diberhentikan, Sampeyan ini Plt Sopo? Waktu saya jadi Mensesneg, harus hati-hati betul soal ini. Jangan sampai kemudian dipersoalkan orang,” katanya.
Untuk diketahui, Wakil Jaksa Agung Darmono ditunjuk menjadi Plt. Jaksa Agung menggantikan Hendarman Supandji setelah MK mengabulkan permohonan uji materi atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurut MK menyatakan, masa jabatan jaksa agung dibatasi sesuai dengan masa jabatan anggota Kabinet lainnya. Sementara Hendarman menjadi Jaksa Agung di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II tanpa Keppres pengangkatan.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menilai pemakaian istilah Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung yang kini disandang Darmono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan