Yusril: Putusan MK Blunder

Gerindra Ajukan PK

Yusril: Putusan MK Blunder
Yusril Ihza Mahendra. JPNN.com

JAKARTA –  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  memutuskan pemilu serentak baru bisa dilaksanakan pada Pemilu 2019 terus menuai reaksi. Selain dari petinggi parpol yang memberikan   reaksi beragam,  kemarin pakar hukum tata negara   Yusril Ihza Mahendra ikut angkat suara.  Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) bahkan menyebut putusan itu blunder.
    
Putusan MK itu berdampak pada Pemilu 2014 yang inkonstitusional. Menurutnya, para hakim MK yang mengumumkan putusan pemilu serentak pada 2019 adalah langkah blunder. Alasan Yusril, di satu sisi MK menyatakan beberapa pasal di dalam UU Pilpres No 42 tahun 2008 bertentangan dengan UUD 45, namun di sisi lain memutuskan pemilu serentak baru pada 2019. Itu artinya Pemilu 2014 tetap berjalan seperti biasa dimana Pileg dan Pilpres dilaksanakan terpisah meskipun MK sendiri sudah menyatakan pasal-pasal dalam UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945.

”Padahal para hakim MK itu sangat sadar kalau putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan di dalam sidang yang terbuka untuk umum. Artinya kalaul putusan itu berlaku seketika, namun baru belaku di Pemilu 2019 dan tahun selanjutnya, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional,” urai Yusril di Jakarta seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Sabtu (25/1).

Dia menegaskan, MK harus tahu kalau melaksnakan pemilu dengan pasal-pasal di dalam undang-undang yang inkonstitusional,  maka hasilnya pun inkonstitusional. Sehingga konsekuensinya seluruh anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II maupun presiden dan wapres yang terpilih melalui Pemilu 2014 adalah inkonstitusional.

”Tapi anehnya MK seakan menutupi inkonstitusionalitas putusannya itu dengan merujuk putusan-putusan senada yang pernah diambil MK sebelumnya. Bahkan MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan pileg dan Pilpres 2014 adalah sah meskipun dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pilpres yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak punya kekuatan hukum yang mengikat,” papar Yusril.

Dia pun mempertanyakan apakah benar semua hakim MK itu adalah negarawan yang  memahami konstitusi seperti yang disebutkan di dalam UUD 1945? Dia juga menilai sangat aneh atas putusan MK yang sebenarnya sudah diputuskan April tahun lalu, namun baru diumumkan sembilan bulan kemudian dimana tiga hakim MK yang membuat putusan itu sudah diganti yang lain.

”Seharusnya kan para hakim MK yang sekarang ini bermusyawarah lagi karena siapa tahu tiga hakim yang baru itu memiliki pendapat yang berbeda. Jadi kan aneh saja putusan itu kenapa baru dibacakan sekarang ?” tuturnya.

Yusril menduga kalau MK seperti dipaksa-paksa pihak tertentu untuk segera membacakan putusan permohonan gugatan uji materil yang disampaikan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak (KMUPS) pimpinan Effendi Gazali dkk. ”Karena dengan pengumuman putusan itu maka membuat permohonan uji materil saya seperti kehilangan relevansinya lagi untuk disidangkan. Inilah hal-hal misterius dalam putusan MK tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu Partai Gerindra yang merupakan salah satu parpol peserta Pemilu 2014  langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang baru berumur sehari tersebut. Partai besutan Prabowo Subianto itu menilai, MK keliru dalam memutuskan yang dimohonkan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak.

JAKARTA –  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  memutuskan pemilu serentak baru bisa dilaksanakan pada Pemilu 2019 terus menuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News