Yusril: Putusan MK Blunder

Gerindra Ajukan PK

Yusril: Putusan MK Blunder
Yusril Ihza Mahendra. JPNN.com

Terkait kesulitan KPU kalau pemilu serentak dilakukan tahun ini, menurut dia, dengan sedikit menunda waktu pemilu lantas menambah persediaan logistik pemilu seperti kotak suara, maka pemilu serentak niscaya dilakukan tahun ini ”Persoalan teknis tinggal ditunda misalnya dua bulan, lantas menambah kotak suara, saya kira KPU siap,” pungkas Kamal. (ind)

JAKARTA –  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  memutuskan pemilu serentak baru bisa dilaksanakan pada Pemilu 2019 terus menuai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News