Yusril Siap Hadirkan 3 Mantan Jaksa Agung

Yusril Siap Hadirkan 3 Mantan Jaksa Agung
Yusril Siap Hadirkan 3 Mantan Jaksa Agung
JAKARTA -Tersangka kasus Sisiminbakum, Yusril Ihza Mahendra, berencana menghadirkan 20 orang saksi pada gugatan uji materiil UU Kejaksaan yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga diantaranya adalah mantan Jaksa Agung. Rencana menghadirkan saksi ahli tersebut diungkap Yusril pada persidangan kedua beragendakan perbaikan permohonan di MK, yang dipimpin oleh Hakim Panel Konstitusi Ahmad Sodiki di gedung MK, Jakarta, Jumat (30/7).

“Tiga orang adalah mantan Jaksa Agung. Dan nama-namanya akan disampaikan pada persidangan berikutnya,” kata mantan Menkum-HAM itu. Meski didesak wartawan, Yusril tetap enggan memeberitahukan nama-nama mantan Jaksa Agung yang akan dihadirkan. "Nanti saja pada persidangan berikutnya,” kata Yusril usai mengikuti sidang.

Dalam perbaikan permohonan yang disampaikan, Yusril tetap pada permohonannya semula, termasuk tetap mengajukan permohonan putusan sela agar MK menghentikn proses penyidikan kasus Sisminbakum yang menjerat dirinya. Alasannya, menurutnya, dikarenakan perkara legalitas Jaksa Agung yang memeriksanya pada kasus tersebut tengah diperkarakan di MK.

Sebelumnya, Yusril tetap menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung yang saat ini dipegang Hendarman Supandji adalah tidak sah. Yusril juga membantah anggapan bahwa meski jaksa agung tidak sah, namun penyidikan atas dirinya dapat terus dijalankan. Di muka persidangan, Yusril juga mengaku, dirinya memilih tidak menggunakan jasa kuasa hukum di MK agar bisa lebih leluasa saat berargumentasi langsung dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

JAKARTA -Tersangka kasus Sisiminbakum, Yusril Ihza Mahendra, berencana menghadirkan 20 orang saksi pada gugatan uji materiil UU Kejaksaan yang tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News