Yusril: Sulit Menghadirkan Saksi dari Penegak Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengakui sulit menghadirkan saksi dari kalangan penegak hukum untuk menanggapi ketidaknetralan kepolisian dan intelijen seperti yang dituduhkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
“Itu biasalah dalam sidang-sidang pilkada sering hal itu diminta misalnya di Papua sering sekali polisi diminta hadir. Itu enggak pernah ada yang mau mengabulkan," kata Yusril usai persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (19/6).
Yusril menjelaskan, kewajiban menghadirkan saksi jatuh pada tangan pihak yang bersengta. Bukan kewajiban dari MK.
BACA JUGA: PDIP Bahas Politik Hukum Bersama Para Pakar dan Praktisi
"Kalau mereka katakan ada pelanggaran, nah, harus buktikan, hadirkan aparat. Nah, kadang-kadang mau datang tetapi atasanya enggak diizinkan," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Yusril, di sini setiap advokat memutar kepala untuk memberikan kesaksian dari pihak berbeda. Menurut Yusril, intinya kesaksian itu bisa menjawab kenetralan aparat dalam sengketa Pemilu.
"Advokat harus buktikan gimana buktikan dalil-dalilnya kalau enggak cara ini, ya itu. Itu yg harus dilakukan advokat," tutup Yusril.(tan/jpnn)
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengakui sulit menghadirkan saksi dari kalangan penegak hukum untuk menanggapi ketidaknetralan kepolisian dan intelijen seperti yang dituduhkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya
- Silaturahmi Lebaran jadi Pintu Masuk Para Elite Politik Merajut Kembali Persatuan
- Pengamat: Kesaksian 4 Menteri di MK Mematahkan Narasi Penyalahgunaan Bansos Menjelang Pemilu 2024
- Menunggu Putusan MK, PBNU: Jangan Larut dalam Kebencian, Harus Move On
- Apapun Hasil Keputusan MK, Semua Pihak Harus Menerima dengan Lapang Dada