Yusril Tanggapi soal Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi, Ada Kata Membahayakan
"Saya berpendapat UUD 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” jelasnya.
Penggunaan angket, kata Yusril, dapat membuat perselisihan Pilpres 2024 berlarut tanpa kejelasan kapan akan berakhir.
Hasil angket pun hanya bebentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR.
Dari segi politik, Yusril khawatir hak angket digunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai awal untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan berakhir dengan pernyataan pendapat DPR bahwa presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata dia.
Pun, pernyataan pendapat yang diberikan DPR harus diputus oleh MK. Kalau MK setuju dengan DPR, maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan Jokowi kepada MPR.
Kemudian, tergantung pada MPR apakah mau mengabulkan permintaan DPR atau tidak.
"Kalau 20 Oktober 2024 itu presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," tambah Yusril. (mcr4/jpnn.com)
Video Terpopuler Hari ini:
Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR, hingga wacana pemakzulan Jokowi. Ada kata membahayakan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel