Yusril Tuding Kelompok Antiperubahan Gerah dengan Uji Materi UU Pilpres

Yusril Tuding Kelompok Antiperubahan Gerah dengan Uji Materi UU Pilpres
Yusril Tuding Kelompok Antiperubahan Gerah dengan Uji Materi UU Pilpres

Dalam tafsiran Yusril, pemilu yang dimaksud dalam pasal 6A ayat (2) adalah pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Sebab, katanya, pasal itu berkaitan dengan pasal 22E di UUD 1945 yang menjadi dasar pelaksanaan pileg.(ara/jpnn)


JAKARTA - Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menuding ada pihak-pihak yang tak nyaman dengan upayanya megajukan uji


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News