Yusril: Yurisprudensi MA Hilangkan Kepastian Hukum

MK Diminta Tafsirkan Pasal 67 dan pasal 244

Yusril: Yurisprudensi MA Hilangkan Kepastian Hukum
Yusril: Yurisprudensi MA Hilangkan Kepastian Hukum
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Nazamuddin  meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan yurisprudensi dan tafsir atas kewenangan Jaksa mengajukan banding atau kasasi atas putusan bebas di pengadilan negeri dinyatakan inkonstitusional dan melanggar ketentuan.

Kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pasal  67 dan pasal 244 KUHAP yang diujikan ke MK telah menimbulkan  adanya kepastian hukum dan merupakan ciri negara hukum. "Tapi dalam perkembangan sejarahnya, terjadi ragam penafsiran. Namun ragam penafsiran ini menghilangkan kepastian hukum dan menghilangkan ciri negara hukum," kata Yusril dalam sidang perbaikan permohonan di gedung MK, Jakarta, Jumat (7/10).

Menurut Yusril, pasal 67 dan pasal 244 KUHAP telah mengatur dengan jelas bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa diajukan permohonan banding ataupun kasasi. Namun, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, jaksa diperbolehkan mengajukan banding atau kasasi. Hal ini nyata-nyata telah menggeser dan mengesampingkan undang-undang.

"Yurisprudensi MA menghilangkan kepastian hukum. Yang kami permasalahkan, yaitu penafsiran MA yang menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya.

JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Nazamuddin  meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan yurisprudensi dan tafsir atas kewenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News