YY dan DP Dibuat Pincang

YY dan DP Dibuat Pincang
Polsek Kalideres menunjukkan barang bukti hasil dari dua pelaku penjambretan yang ditembak kakinya dan diringkus di Jakarta, Senin (18/1/2021). Foto: Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi menyebut korban yang dijambret, diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Anggoro.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)

Hati-hati saat melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO), karena rawan aksi penjambretan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News