YY dan DP Dibuat Pincang
Selasa, 19 Januari 2021 – 00:44 WIB
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi menyebut korban yang dijambret, diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Anggoro.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Hati-hati saat melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO), karena rawan aksi penjambretan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- Inilah Spesialis Jambret Pesepeda, Tak Berkutik Kini di Hadapan Kombes Gidion
- Puluhan Tabung Gas Ditemukan di Lahan Kosong di Kalideres Jakbar
- Jambret Sadis yang Sasar para Wanita di Kampar Diringkus, 3 Lainnya DPO