Zahro Ekspress Celaka, Menhub Pasrah ke KNKT
jpnn.com - JPNN.Com - Menteri Perhubungan (Menhub) budi Karya Sumadi mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah penumpang dalam Kapal Motor (KM) Zahro Ekspress. Namun, ada dugaan kapal wisata yang terbakar di perairan Kepulauan Seribu itu kelebihan muatan.
Dalam data Kementerian Perhubungan, mestinya kapal itu hanya boleh memuat 100 penumpang. "Selama ini kita hanya dapatkan angka itu dari katanya katanya," ujar Budi usai menjenguk korban Zahro Ekspress yang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/12).
Oleh karenanya, mantan direktur utama PT Angkasa Pura II itu mengaku sudah menyerahkan penyelidikan kecelakaan KM Zahro Ekspress kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Kewenangan KNKT investigasi," katanya.
Sebelumnya, Kapal Zahro Ekspres terbakar saat beranjak dari salah satu pelabuhan di Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/12). Penumpang kapal tersebut merupakan wisatawan yang hendak menghabiskan masa liburan awal tahun 2017 dengan berrekreasi ke Pulau Tidung di Kepulauan Seribu.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ada 23 orang meninggal dunia akibat kebakaran KM Zahro Ekspres. Nakhoda kapal Zahro Express disebut memasukkan penumpang ke kapalnya tanpa harus tercatat dalam daftar manifes yang dilampirkan bersama dengan surat izin berlayar.(cr2/JPG)
JPNN.Com - Menteri Perhubungan (Menhub) budi Karya Sumadi mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah penumpang dalam Kapal Motor (KM) Zahro Ekspress.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris 7 Korban Bus Rosalia Indah
- Minibus GranMax yang Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Ternyata Travel Gelap
- Menurut Pakar, Ini Beberapa Indikator Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58