Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
Selasa, 11 Februari 2025 – 21:28 WIB

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar saat selesai bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Tiga orang hakim yang menjadi terdakwa terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Baca Juga:
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Secara rinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp 3,67 miliar (kurs Rp11.900).(ant/jpnn)
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap reaksi Hakim MA Soesilo saat ditanya perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Ada kalimat begini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban