ZH Masih Berusia Muda, Tetapi Lihat Kelakuannya, Pantas Ditangkap Polisi
Rabu, 18 Mei 2022 – 19:56 WIB
“Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkas Nugroho. (cuy/jpnn)
Polresta Serang Kota menangkap ZH pengedar obat terlarang. Dari tangannya, polisi menyita ribuan butir obat terlarang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Gerebek Warung, Polres Garut Amankan Banyak Obat-obatan Terlarang
- Polda Kalsel Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang dalam Razia di Banjarmasin
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba