ZH Masih Berusia Muda, Tetapi Lihat Kelakuannya, Pantas Ditangkap Polisi

ZH Masih Berusia Muda, Tetapi Lihat Kelakuannya, Pantas Ditangkap Polisi
ZH (22) pelaku pengedar obat terlarang yang ditangkap polisi. Dok Humas Polda Banten.

“Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkas Nugroho. (cuy/jpnn)


Polresta Serang Kota menangkap ZH pengedar obat terlarang. Dari tangannya, polisi menyita ribuan butir obat terlarang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News