Ini yang Dilakukan Tim Bareskrim terhadap 48 Juta Butir Obat Terlarang di DIY

Ini yang Dilakukan Tim Bareskrim terhadap 48 Juta Butir Obat Terlarang di DIY
Foto: obat ilegal yang diungkap Bareskrim Polri. (Dok Humas Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berupa bahan baku obat keras dan terlarang yang disita dari pabrik ilegal di DIY.

Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi mengatakan pemusnahan obat terlarang itu dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (15/10).

"Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap II," kata Jayadi dalam siaran persnya, Jumat.

Kombes Jayadi menyatakan Tim Bareskrim dan jajaran tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap obat ilegal.

Dalam pemusnahan tersebut total ada 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang.

“Semuanya disita dari dua lokasi, yakni gudang di Kecamatan Kasihan, Bantul dan Kecamatan Gamping Sleman, DIY,” kata Jayadi.

Perwira menengah itu mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi.

Bareskrim Polri sebelumnya menemukan dua pabrik pembuatan obat keras di kawasan DIY.

Tim Bareskrim Polri memusnahkan 48 juta butir obat terlarang yang diungkap dari pabrik di kawasan DIY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News