Zonasi PPDB 2020, Terserah Sekolah Pilih Batas Minimum atau Maksimum
Rabu, 18 Desember 2019 – 08:41 WIB
Dalam PPDB 2019, sistem zonasi sebanyak 80 persen, jalur berprestasi 15 persen, pindahan 5 persen. (esy/jpnn)
Baca Juga:
Pihak Kemendikbud menyatakan, aturan zonasi PPDB 2020 lebih fleksibel karena sekolah boleh memilih menggunakan batas minimum atau maksimum.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!
- Fraksi PAN DPR Dukung Kebijakan Bima Arya Pecat Kepsek Terlibat Pungli