Zumi Zola Tersangka tapi Hadir di Acara KPK

Zumi Zola Tersangka tapi Hadir di Acara KPK
Zumi Zola. FOTO: M RIDWAN/JAMBI EKSPRES

Dalam pasal 37 UU tersebut menegaskan bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani komisi antirasuah.

"Dalam pasal 66 bahkan menyebutkan adanya ancaman pidana hingga 5 tahun penjara terhadap pelanggaran pasal 37," imbuhnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah angkat bicara terkait dugaan pelanggaran kode etik pegawai tersebut.

Menurut dia, kegiatan di Jambi merupakan rapat koordinasi yang memang melibatkan pemerintah daerah setempat.

Kegiatan itu sepenuhnya kewenangan bidang pencegahan, bukan penindakan. "Tentu proses pencegahan ini tidak terkait dengan proses penindakan yang dilakukan," jelasnya. (tyo)

 


Kehadiran Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kegiatan yang diselenggarakan KPK mendapat sorotan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News