‎Panitera MK Dicecar Tahapan Persidangan Pilkada Tapteng
jpnn.com - JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai persidangan penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah di MK pada 2011 silam. Ia menyebut tidak ada yang aneh dalam proses persidangan.
"Hanya tahapan-tahapan persidangan itu saja. Tidak ada yang aneh. Hanya prosesnya itu kan sesuai ketentuan hukum acara," kata Kasianur usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (15/12).
Kasianur diperiksa sebagai saksi untuk Raja Bonaran Situmeang. Bupati Tapanuli Tengah nonaktif tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah di MK.
Menurut Kasianur, pimpinan MK saat itu, Mahfud MD membagi tugas kepada panel hakim MK terkait penanganan suatu perkara. Pembagiannya disesuaikan dengan volume perkara yang ditangani masing-masing panel. "Tidak ada yang dipilih-pilih," ujarnya.
Meski memiliki hak untuk membagi tugas terkait penanganan suatu perkara, Kasianur menyatakan Mahfud tidak menangani sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah. "Ketua Majelisnya Pak Ahmad Sodikin," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai persidangan penanganan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin