‎Saksi Ahli Sebut Mustahil KPK Wajib Ambil Keputusan dengan 5 Pimpinan

‎Saksi Ahli Sebut Mustahil KPK Wajib Ambil Keputusan dengan 5 Pimpinan
‎Saksi Ahli Sebut Mustahil KPK Wajib Ambil Keputusan dengan 5 Pimpinan

jpnn.com - JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dihadirkan kubu Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) ‎sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan. Di depan hakim dia mengatakan bisa saja KPK mengambil keputusan dalam kondisi pimpinan berjumlah kurang dari lima orang. Salah satu kondisi yang memungkinkan itu terjadi adalah jika ada konflik kepentingan pada saat menangani suatu kasus. 

Zainal menyatakan soal konflik kepentingan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia lantas memberikan contoh terkait konflik kepentingan tersebut. Yakni ketika KPK menangani suatu kasus yang mana pihak yang berperkara memiliki hubungan sedarah dengan salah satu pimpinan KPK. 

"Secara struktur Undang-undang KPK mustahil ditafsirkan wajib lima orang komisioner mengambil putusan," kata Zainal saat menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Zainal menjelaskan pimpinan KPK yang memiliki konflik kepentingan dalam suatu kasus harus mengundurkan diri pada saat mengambil keputusan. "Mundur pengambilan keputusan," ujarnya. 

Dikatakan Zainal, ada kondisi-kondisi selain konflik kepentingan yang memungkinkan KPK mengambil keputusan tidak dilakukan oleh lima orang. Misalnya, salah satu pimpinan KPK meninggal dan sakit. ‎"Kemungkinan untuk tidak ikut serta lima-limanya bisa terjadi," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dihadirkan kubu Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) ‎sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News