Pemilihan Umum Selasa, 15 Juli 2025 – 13:33 WIB
MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, Legislator PDIP Bicara Negara Feodal
Politikus PDIP menilai Mahkamah Konstitusi (MK) jauh melampaui kewenangan soal memisahkan Pemilu nasional dengan lokal.
Politikus PDIP menilai Mahkamah Konstitusi (MK) jauh melampaui kewenangan soal memisahkan Pemilu nasional dengan lokal.
Lembaga Survei Charta Politika Indonesia merilis survei terkait evaluasi publik atas kinerja Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2025.
MK didorong memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal, karena dinilai menuai polemik.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah belum bisa bersikap terhadap putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelum dilakukan rapat antarkementerian.
Demokrat siap dengan berbagai opsi yang akan diputuskan partai menindaklanjuti putusan MK nomor 135, karena menyiapkan sejumlah rencana.
Waketum PAN Eddy Soeparno menyebut MK membuat norma baru terkait pelaksanaan pemilu dalam putusan nomor 135.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menganggap MK membuat keputusan yang kontradiktif dengan ketetapan sebelumnya.
pemilu akan lebih ideal jika pilpres dan pileg juga dipisah, seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menganggap putusan MK bernomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan ketetapan ini. Apa itu?
Juru bicara PPP Usman M. Tokan menyebut putusan MK dengan nomor 135/PUU-XXII/2024 berimbas ke strategi partai menyambut pemilu.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan Giri Ramanda Nazaputra Kiemas mengatakan putusan MK bernomor 135/PUU-XXII/2024 mengagetkan semua pihak.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyinggung soal amendemen UUD 1945 menyikapi putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda menyebut jabatan anggota DPRD tingkat I dan II bakal diperpanjang…
Kemendagri bakal mendalami putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah 2029 mendatang.