Bawaslu Awasi Ketat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil PSU Pemilu 2024 di 4 Provinsi
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi langsung Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Tingkat Nasional dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024, Minggu (28/7).
Dalam rekapitulasi tersebut, terdapat empat provinsi yang dibacakan hasilnya satu persatu, yaitu penghitungan suara pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI untuk Provinsi Banten, Kalimantan Timur dan Jawa Timur.
Terakhir, penghitungan suara untuk Pileg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di empat provinsi tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK mengamanatkan jalankan amar putusan, mau tidak mau sebagai penyelenggara utama pemilu, yaitu KPU harus melakukan itu. Kami (Bawaslu) bertugas untuk mengawasi pelaksanaan hasil putusan MK tersebut," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang dikutip, Senin (29/7).
Bagja juga menyampaikan, baik dari jajaran pengawas TPS hingga Bawaslu Provinsi telah berupaya melakukan pengawasan melekat.
Bahkan, dia menegaskan telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang ada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU), penyandingan suara, maupun pembukaan kotak suara.
"Melalui informasi jajaran kami, dari proses kemarin kami telah melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan penanganan pelanggaran pidana pemilunya," ungkapnya.
Bawaslu mengatasi ketat rekapitulasi dan penetapan hasil PSU Pemilu 2024 di 4 provinsi yang dilaksanakan pasca-putusan MK
- Lukmanul Hakim: Nama Provinsi DKI Jakarta Sah Digunakan
- Otorita IKN Buka Suara Soal Putusan MK Jakarta Masih Ibu Kota
- Putusan MK Terbaru Menyatakan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, IKN Bagaimana?
- Heikal Safar Dukung Putusan MK soal Status IKN
- Bocoran Aria Bima soal Revisi UU Pemilu, Singgung Putusan MK soal Presidential Threshold
- Hukum Pembangunan dan Konsolidasi Demokrasi
JPNN.com




